JAYAPURA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua memuskanan barang bukti Narkoba jenis ganja dan sabu hasil penangkapan selama bulan September 2024. Adapun barang bukti yang di musnakan sebanyak 959, 56 gram Narkoba jenis ganja dan 210 paket Narkoba jenis Sabu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Papua, Kombes Pol Alfian mengatakan pemusnahan narkoba tersebut dilaksanakan di kantor Penjagaan Narkoba Polda papua jalan Trikora Dok 5 atas sekitar pukul 10.00 Wit, Jumat (13/9/2024).
” Ada dua giat pemusnahan, yang pertamana Giat pemusnahan narkoba jenis ganja atas dasar LP/52/IX/2024/SPKT-DITNKB POLDA PAPUA, tanggal l 04 September 2024 dengan tersangka Samuel Waisapy dan Roy Agustinus Wondiwoy, dengan berat barang bukti 959, 56 gram ganja dan yang kedua pemusnahan narkoba jenis sabu sebanyak 210 paket dengan tersangka atas nama Supardi, ” ungkap Kombes Alfian, Jumat (13/2024).
Dijelaskan Alfian, untuk pemusnahan ganja dilakukan menggunakan potongan drum kemudian ganja dimasukkan kedalam potongan drum lalu dibakar hingga ganjanya habis
“Berikut untuk barang bukti 210 paket sabu di musnakan dengan cara menggunakan panci berisi air mendidih kemudian sabu dimasukkan kedalam panci tersebut hingga sabu habis mencair, ” jelasnya.
Lanjut Kombes Alfian, sebelum melakukan pemusnahan semua barang bukti baik ganja maupun sabu dinperiksa dulu oleh pihak labfor Polda Papua.
“Jadi pemusnahannya itu setelah dilakukan uji barang bukti dulu oleh pihak labfor Polda Papua, yakni Iptu Herlia selaku Kaur Narko Subbid Narkoba Bid Labfor dan Briptu Febri selaku Anggota Bid Labfor dan hasil pengujian nya positif, ” ujarnya.
“Kami berikan apresiasi kepada anggota dari tim subdit III yang berhasil mengungkap kasus peredaran dan kepemilikan narkoba baik jenis ganja maupun sabu di papua dan kami juga berharap kepada masyarakat jangan sungkan untuk melaporkan kepada kami bila melihat atau mengetahui adanya praktek praktek penjualan atau kepemilikan narkoba. Mari kita jaga Papua bebas Narkoba untuk masa depan Papua yang cerah, ” imbuhnya. (*)